KM Sambang Kampung- Setelah melalui proses yang sangat sulit
dan sangat panjang bahkan membutuhkan biaya, tenaga dan pikiran untuk dapat mengabdi
di Lombok Timur para Pegawai Negeri Sipil pindahan ini harus bersabar menunggu
kebijakan Bupati. Pegawa pindahan sebayak 21 orang ini berasal dari berbagai
Kabupaten di Nusa Tenggara Barat. Prosedur pindahpun mereka lalui mulai dari
membuat rekomendasi pindah di satuan tugas yang siap menerima, permohonan penerimaan
kepada Bupati Lombok Timur, permohonan pelepasan oleh Bupati tempat bertugas,
Surat Keterangan Pindah dari Gubernur Nusa tenggara Barat, namun sampai saat
ini Bupati Lombok Timur belum menanda tangani Surat Keterangan penempatan.
Sangat disayangkan para Abdi Negara ini harus
terkatung-katung karena mereka belum mendapatkan tempat tugas, sementara di
tempat lama mereka sudah dihapus bahkan
sudah tidak lagi menerima gaji. Kondisi ini membuat resah 21 orang pegawai
negeri sipil, yang terdiri dari guru, pegawai kesehatan, dan kehutanan karena sampai
saat ini belum jelas perkembangannya.
Pada Hari Sabtu (18/1) Badan Kepegawai Daearah (BKD) Lombok
Timur telah mengumpulkan 21 PNS pindahan tersebut untuk mencari solusi terbaik untuk
memperlancar proses mutasi ini. Dalam kesempatan tersebut para PNS
pindahan mengajukan surat permohonan kepada Bupati Lombok Timur dimana isi
permohonan tersebut adalah Para PNS memohon untuk segera ditempatkan agar
berkonsentrasi penuh terhadap tugas dan tanggung jawab sebagai PNS, telah
mendapat SK Gubernur Nusa Tenggara Barat, sudah tidak menerima gaji di tempat
tugas asal.
Menurut Kepala BKD Lombok Timur H. Nazamudin bahwa” semua
ini pasti mempunyai berkah salah satunya adalah kita saling mengenal satu sama
lain, selain itu juga pertemuan ini dilaksanakan untuk memperlancar proses
mutasi PNS yang berasal dari kabupaten lain di NTB. Keterlambatan ini juga
kemungkinan disebabkan oleh adanya mutasi pejabat dilingkungan Pemda Lombok
Timur yaitu pelantikannya tanggal 4 Januari 2014 ini sehingga kami baru empat
hari bertugas di BKD (Kepala Badan) ini meskipun saya orang lama di BKD Lombok
timur yaitu kurang lebih sudah 20 tahun. Pihak BKD telah melakukan upaya-upaya
dimana saat ini sedang menaikakn kembali telaah staf untuk memperlancar proses
mutasi ini.
Salah seorang PNS pindahan dari Kabupaten Sumbawa Barat
Munawar mengatakan bahwa “ saya telah menerima SK Gubernur tanggal 3 Nopember
2013 sejak itu saya sudah tidak bekerja lagi di KSB, gaji saya sudah diputus
sampai saat ini status saya tidak jelas. Kami sangat berharap kepada Bupati
Lombok Timur untuk dapat kiranya segera menerbitkan SK penempatan supaya kami
dapat menjalankan tugas.
Rumitnya birokrasi membuat para PNS pindahan ini menjadi
bingung mereka pindah tidak ada unsur atau muatan apapun, apalagi unsur politik kecuali hanya untuk mengabdikan diri
pada bangsa dan Negara. Semoga pihak yang berkaitan dalam hal ini segera
menyelesaikan masalah ini sehingga tidak ada yang dirugikan. (Uyik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar