Kamis, 02 Januari 2014

Antrian Pernikahan di KUA



Km Sambang Kampung-  Banyaknya sorotan terhadap kinerja di Departemen Agama Repuplik Indonesia berdampak pada pelayanan di daerah. Sorotan terhadap biaya pernikahanpun tidak luput dari pantauan pantauan masyarakat,  tingginya biaya pernikahan membuat banyak masyarakat  tidak mendaftarkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama padahal di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2000 dan PP nomor 47 Tahun 2004 sudah jelas tercantum biaya pernikahan dan rujuk dari Kantor Urusan Agama Kecamatan sebesar Rp 30.000.-
Menurut Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Suralaga Drs. Azhar mengatakan bahwa” masyarakat sekarang ini dihimbau untuk melangsungkan pernikahan di KUA masing-masing kecamatan, hal ini dilakukan untuk menghindari adanya pungutan-pungutan liar atau gratifikasi kepada penghulu. Masyarakat biasanya member amplop kepada penghulu sebagai rasa terima kasih namun hal ini dianggap sebagai gratifikasi.

Jadwal untuk melangsungkan pernikahan setiap hari kerja yaitu hari Seni sampai Jumat dari pukul 07,30 sampai 16.00 wita  sedangkan hari Sabtu dan Minggu libur. Dengan adanya jadwalseperti ini maka tidak menutup kemungkinan setiap hari akan ada banyak pasangan pengantin yang akan melangsungkan pernikahannya. Seperti yang terjadi di KUA Kecamatan Suralaga (2/1) ada 4 pasangan pengantin yang melangsungkan pernikahan sehingga terjadi antrian.
Melihat kondisi seperti itu maka masyarakat menyarankan untuk dilakukaknnya pernikahan di Kantor desa. Menurut Kepala Desa Anggaraksa mengatakan bahwa jika antrian seperti ini terjadi maka saya mengusulkan untuk pelaksanaan pernikahan dilangsungkan di kantor desa dengan mengundang petugas dari KUA. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi jika dalam satu kecamatan nanti terjadi antrian panjang misalnya ada 10 pasangan pengantin akan menyita banyak waktu dalam melaksanakan pernikahan akibatnya acara yang sudah dipersiapkanoleh keluarga  akan menjadi kacau balau.
Semoga ada solusi yang tepat dalam melaksanakan pernikahan ini sehingga tidak ada lagi pungutan atau gratifikasi dimasyarakat namun tidak membuat acara yang sangat penting ini menjadi tidak menentu. Langkah baik pemerintah untuk memberantas maraknya pungutan liar dan pemberian gratifikasi harus didukung namun jangan sampai menggangu hajad yang sudah disiapkan oleh keluarga untuk para tamu undangan. (Uyik)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar