KM
Sambang Kampung- Lembaga Keuangan Mikro
merupakan Program
pemberian kredit berjumlah kecil kepada warga miskin untuk membiayai
kegiatan produktif yang dia kerjakan sendiri
agar menghasilkan pendapatan, yang memungkinkan mereka peduli terhadap
diri sendiri dan keluarganya. Program ini
untuk membantu masyarakat miskin yang dianggap oleh bank tidak memiliki
persyaratan yang memadai namun mereka memiliki poensi usaha untuk berkembang. Perkembangan
Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Desa Teros Kecamatan Labuhan Haji Lombok Timur sangat
baik dimana perkembangan usahanya sangat lancar, modal awal yang dijalankan
sejak tahun 2012 dari Rp 30.000.000 sekarang sudah mencapai Rp 259.000.000.
Lembaga Keuangan Mikro ini
didirikan pada bulan Januari 2012 dibawah naungan Yayasan Muhammadiah Teros dan
diberi nama Almaun. LKM Almaun melayani simpan pinjam dengan system syariah,
pembayaran listrik, kredit barang elektronik, mobeler, alat rumah tangga,
asuransi kesehatan social. Struktur organisasi LKM Almaun adalah penanggung
jawab Drs. Musa Al Hady, Ketua Drs. Zaitul Akmal, sekertaris Suardi, S,Sos,
bendahara Dra. Hidayati, urusan pemasaran Abidin Zailani, urusan premi Kudratul
Ihwan dan Marzoan, urusan klaim Sofwan, SH dan Ruswandi, SH.
Menurut Manajer LKM Almaun Marzoan
mengatakan bahwa sejak berdirinya LKM Almaun masyarakat sangat terbantu untuk
memperkuat modal usaha masyarakat sehingga usaha masyarakat dapat
berkelanjutan. Usaha yang dijalankan LKM Almaun ini sangat lancar bahkan
usahanya akan terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Saat ini
masyarakat sudah sangat memahami arti pentingnya Asuransi Kesehatan Sosial
dimana peserta berkewajiban untuk membayar premi Rp 5.000 per bulan kemudian
akan memperoleh hak mendapatkan klaim tertanggung sakit/mengalami kecelakaan 3
hari berturut- turutdirawat dirumah sakit dan atau 10 hari sait dirumah berhak
mendapatkan dana klaim sekali setahun Rp 250.000. jika meninggal dunia maka
tahun I akan mendapatkan Rp 400.000 tahun ke II mendapatkanRp 600.000 dan tahun
ke III akan mendapatkan Rp 800.000. apabila tidak terjadi resiko selama 3 tahun
dan peserta mengundurkan diri maka premi
dibayar sebesar Rp 5000 dikali dengan jumlah bulan yang telah dibayar preminya.
Sedangkan untuk usaha lain seperti simpan
pinjam dan kredit berbagai barang dilaksanakan dengan system bagi hasil
sehingga masyarakat tidak terlalu diberatkan. Hal inilah yang membuat LKM
Almaun berkembang sangat cepat, dapat menyerap tenaga kerja. Harapan ke depan
adalah usaha LKM ini terus dikembangkan diseluruh desa yang ada di NTB sehingga mampu mendongkrak perekonomian
masyarakat. (Uyik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar