Kamis, 09 Januari 2014

LKM ALMAUN Semakin Berkembang

KM Sambang Kampung-  Lembaga Keuangan Mikro merupakan Program pemberian kredit berjumlah kecil kepada warga miskin untuk membiayai kegiatan  produktif  yang dia kerjakan sendiri agar menghasilkan pendapatan, yang memungkinkan mereka peduli terhadap diri sendiri dan keluarganya. Program ini untuk membantu masyarakat miskin yang dianggap oleh bank tidak memiliki persyaratan yang memadai namun mereka memiliki poensi usaha untuk berkembang. Perkembangan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Desa Teros Kecamatan Labuhan Haji Lombok Timur sangat baik dimana perkembangan usahanya sangat lancar, modal awal yang dijalankan sejak tahun 2012 dari Rp 30.000.000 sekarang sudah mencapai Rp 259.000.000.
Lembaga Keuangan Mikro ini didirikan pada bulan Januari 2012 dibawah naungan Yayasan Muhammadiah Teros dan diberi nama Almaun. LKM Almaun melayani simpan pinjam dengan system syariah, pembayaran listrik, kredit barang elektronik, mobeler, alat rumah tangga, asuransi kesehatan social. Struktur organisasi LKM Almaun adalah penanggung jawab Drs. Musa Al Hady, Ketua Drs. Zaitul Akmal, sekertaris Suardi, S,Sos, bendahara Dra. Hidayati, urusan pemasaran Abidin Zailani, urusan premi Kudratul Ihwan dan Marzoan, urusan klaim Sofwan, SH dan Ruswandi, SH.

Menurut Manajer LKM Almaun Marzoan mengatakan bahwa sejak berdirinya LKM Almaun masyarakat sangat terbantu untuk memperkuat modal usaha masyarakat sehingga usaha masyarakat dapat berkelanjutan. Usaha yang dijalankan LKM Almaun ini sangat lancar bahkan usahanya akan terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Saat ini masyarakat sudah sangat memahami arti pentingnya Asuransi Kesehatan Sosial dimana peserta berkewajiban untuk membayar premi Rp 5.000 per bulan kemudian akan memperoleh hak mendapatkan klaim tertanggung sakit/mengalami kecelakaan 3 hari berturut- turutdirawat dirumah sakit dan atau 10 hari sait dirumah berhak mendapatkan dana klaim sekali setahun Rp 250.000. jika meninggal dunia maka tahun I akan mendapatkan Rp 400.000 tahun ke II mendapatkanRp 600.000 dan tahun ke III akan mendapatkan Rp 800.000. apabila tidak terjadi resiko selama 3 tahun dan  peserta mengundurkan diri maka premi dibayar sebesar Rp 5000 dikali dengan jumlah bulan yang telah dibayar preminya.
Sedangkan untuk usaha lain seperti simpan pinjam dan kredit berbagai barang dilaksanakan dengan system bagi hasil sehingga masyarakat tidak terlalu diberatkan. Hal inilah yang membuat LKM Almaun berkembang sangat cepat, dapat menyerap tenaga kerja. Harapan ke depan adalah usaha LKM ini terus dikembangkan diseluruh desa yang ada di NTB  sehingga mampu mendongkrak perekonomian masyarakat. (Uyik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar