KM Sambang Kampung- Setelah melalui proses yang sangat sulit
dan sangat panjang bahkan membutuhkan biaya, tenaga dan pikiran untuk dapat mengabdi
di Lombok Timur para Pegawai Negeri Sipil pindahan ini harus bersabar menunggu
kebijakan Bupati. Pegawa pindahan sebayak 21 orang ini berasal dari berbagai
Kabupaten di Nusa Tenggara Barat. Prosedur pindahpun mereka lalui mulai dari
membuat rekomendasi pindah di satuan tugas yang siap menerima, permohonan penerimaan
kepada Bupati Lombok Timur, permohonan pelepasan oleh Bupati tempat bertugas,
Surat Keterangan Pindah dari Gubernur Nusa tenggara Barat, namun sampai saat
ini Bupati Lombok Timur belum menanda tangani Surat Keterangan penempatan.
Sangat disayangkan para Abdi Negara ini harus
terkatung-katung karena mereka belum mendapatkan tempat tugas, sementara di
tempat lama mereka sudah dihapus bahkan
sudah tidak lagi menerima gaji. Kondisi ini membuat resah 21 orang pegawai
negeri sipil, yang terdiri dari guru, pegawai kesehatan, dan kehutanan karena sampai
saat ini belum jelas perkembangannya.





